Warung di Lahan Bekas Parkir Batang Arau Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas, Kabid Destinasi Belum Menanggapi
PADANG | Pemanfaatan lahan yang disebut sebagai lahan PJKA untuk warung jualan di kawasan Batang Arau, Kota Padang, menjadi sorotan(13/10/26).Warga mempertanyakan transparansi penempatan pedagang, status legalitas lahan, serta perubahan fungsi lokasi yang menurut keterangan warga sebelumnya digunakan sebagai area parkir.
Berdasarkan wawancara awak media dengan warga sekitar, masyarakat mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi dari Dinas Pariwisata Kota Padang maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Warga juga menyatakan tidak mengetahui secara jelas siapa yang menginisiasi penempatan warung, bagaimana pedagang memperoleh tempat berjualan, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan(13/10/26).
Selain mempertanyakan proses penempatan pedagang, warga menilai keberadaan warung tersebut belum memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat. Sementara itu, dampak terhadap fungsi parkir, akses jalan, dan ketertiban kawasan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Legalitas lahan dan kewenangan dinas dipertanyakan
Persoalan utama yang perlu diperjelas adalah status hukum lahan yang digunakan. Sebutan lahan PJKA yang disampaikan warga perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak yang berwenang mengelolanya.
Apabila lokasi tersebut benar merupakan aset PT KAI, perlu dipastikan apakah pemanfaatannya untuk kegiatan perdagangan telah memperoleh persetujuan atau didasarkan pada perjanjian yang sah.
Jika penempatan warung merupakan bagian dari program Dinas Pariwisata Kota Padang, publik juga perlu mengetahui dasar kewenangan, dokumen program, mekanisme penetapan pedagang, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan lokasi.
Apabila terdapat biaya sewa atau biaya penempatan pedagang, dasar pemungutan, pihak penerima, dan mekanisme pertanggungjawabannya juga perlu diklarifikasi. Hingga kini, belum terdapat bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya pungutan ilegal atau penyalahgunaan kewenangan.
Kabid Destinasi belum memberikan tanggapan
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media menemui Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Dinas Pariwisata Kota Padang pada 13 Oktober 2026 untuk meminta konfirmasi terkait pemanfaatan lahan di kawasan Batang Arau.
Namun, berdasarkan keterangan awak media, pejabat yang ditemui belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan mengenai dasar pemanfaatan lahan, keterlibatan Dinas Pariwisata, mekanisme penempatan pedagang, dan pengawasan lokasi belum memperoleh penjelasan dari pihak dinas.
Media tetap membuka kesempatan kepada Dinas Pariwisata Kota Padang untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai ada atau tidaknya persetujuan dari PT KAI serta dokumen yang mendasari pemanfaatan lokasi tersebut.
PT KAI perlu memberikan kejelasan
Selain Dinas Pariwisata, PT KAI perlu dimintai keterangan untuk memastikan status lahan, batas penguasaan aset, serta ada atau tidaknya persetujuan pemanfaatan untuk kegiatan perdagangan.
Verifikasi dokumen menjadi penting untuk menentukan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan kewenangan instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, status legalitas lahan dan dasar penempatan warung masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Keterangan warga menjadi informasi awal dalam penelusuran jurnalistik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
iKoneksi.com akan mengedepankan verifikasi fakta, keberimbangan pemberitaan, dan hak jawab dengan tetap membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Pariwisata Kota Padang, PT KAI, pengelola lahan, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
TIM

Posting Komentar