Polres Sijunjung Persempit Ruang Penyalahgunaan Bio Solar, AKP Wildan Al Kautsar Pimpin Pemeriksaan
SIJUNJUNG | Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Langkah tersebut diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim di SPBU Kamang Baru dan SPBU Batang Karing, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Sidak berlangsung sekitar pukul 00.30 hingga 03.00 WIB. AKP Wildan Al Kautsar bersama tujuh personel Unit II Satreskrim Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengantre untuk mengantisipasi kemungkinan pelangsiran maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepolisian untuk memastikan distribusi Bio Solar berjalan sesuai ketentuan. Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar BBM bersubsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya.
Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar, petugas memeriksa kendaraan yang sedang mengantre sekaligus mencocokkan QR Code atau barcode dengan data kendaraan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar serta mencegah penggunaan data kendaraan secara tidak semestinya.
Hasil pemeriksaan di SPBU Kamang Baru dan SPBU Batang Karing menunjukkan petugas tidak menemukan aktivitas pelangsiran maupun indikasi penyalahgunaan Bio Solar. Kendaraan yang mengantre mayoritas merupakan armada pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit masyarakat, sementara QR Code yang diperiksa dinyatakan sesuai dengan kendaraan.
AKP Wildan Al Kautsar mengatakan, sidak tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga distribusi BBM subsidi. “Kami melakukan pengecekan ini sebagai langkah preventif untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Bio Solar, berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan di SPBU Kamang Baru dan Batang Karing, kami tidak menemukan aktivitas pelangsiran maupun indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Selain memeriksa QR Code, petugas juga memperhatikan kondisi kendaraan yang melakukan pengisian. Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar mengingatkan pihak SPBU agar tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki yang tidak sesuai standar.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyimpangan distribusi BBM subsidi. Polisi juga mengingatkan seluruh pihak agar mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga subsidi pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui AKP Wildan Al Kautsar, menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Apabila dalam pemeriksaan berikutnya ditemukan adanya penyalahgunaan, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. “Kami akan terus melakukan pengawasan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur pidananya terbukti. Ketentuan tersebut menjadi peringatan tegas bahwa subsidi negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan pihak tertentu.
Langkah Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menunjukkan komitmen Polres Sijunjung menjaga kepentingan masyarakat melalui pengawasan yang tegas sekaligus humanis. Polisi hadir mencegah penyimpangan sebelum merugikan rakyat, memastikan masyarakat yang menggunakan Bio Solar sesuai ketentuan tetap mendapatkan pelayanan, serta mempersempit ruang bagi praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polri untuk rakyat.
Katim RMO Group | Wyndoee

Posting Komentar