Kades Ululere Sebut Tak Ada Tanah Ulayat, Arsip Resmi Sejak 1941 hingga Surat Gubernur Sulteng 2025 Jadi Pembanding
MOROWALI | Polemik mengenai keberadaan tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali menjadi perhatian publik setelah Kepala Desa Ululere, Arman, menyatakan tidak terdapat sejarah tanah ulayat maupun tanah leluhur di wilayah tersebut. Pernyataan itu memunculkan tanggapan dari Gusti Riadi yang mengaku memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan sejumlah dokumen yang disebut berasal dari berbagai instansi pemerintah. Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam keterangannya kepada media, Arman menyebut Gusti Riadi bukan warga Desa Ululere dan menyatakan hasil verifikasi bersama tokoh masyarakat serta perangkat desa tidak menemukan riwayat tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba. Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik yang berkembang di ruang publik.
Menanggapi hal itu, Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai status administrasi kependudukan, melainkan keberadaan dokumen-dokumen resmi yang menurutnya memuat riwayat tanah adat Kerajaan Bungku dan menjadi dasar perjuangan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI.
Gusti menyebut dokumen yang dijadikan dasar antara lain arsip administrasi Pemerintah Hindia Belanda tahun 1941, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Tahun 2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013, surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015, surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, serta Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie. Keabsahan dan implikasi hukum dokumen-dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Polemik juga mencuat setelah Gusti menyoroti surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Menurutnya, terdapat perbedaan penyebutan lokasi karena surat tersebut beberapa kali menyebut Bahodopi, sedangkan dokumen pemerintah yang dimilikinya menyebut Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur. PT Vale dalam surat tersebut menyatakan kegiatan operasional perusahaan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menolak dalil-dalil dalam somasi.
Secara hukum, keberadaan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Namun, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Gusti Riadi meminta agar seluruh dokumen yang dipersoalkan diverifikasi secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, sejarawan, dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan sebaiknya diuji melalui penelitian sejarah, pembuktian administrasi, dan mekanisme hukum agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang objektif.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan para pihak serta dokumen yang diklaim telah disampaikan ke ruang publik. Redaksi berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas keberimbangan, praduga tak bersalah, serta verifikasi informasi. Redaksi membuka dan menerima hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari Pemerintah Desa Ululere, PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
TIM INVESTIGASI

Posting Komentar