News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dibeli Sah Tahun 1944, Tanah Adat Kapeh Panji Kini Berujung Sidang Pidana di PN Payakumbuh

Dibeli Sah Tahun 1944, Tanah Adat Kapeh Panji Kini Berujung Sidang Pidana di PN Payakumbuh

PAYAKUMBUH | Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh dengan Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh membuka kembali sejarah panjang kepemilikan Tanah Adat Kapeh Panji yang telah berlangsung sejak tahun 1944. Persidangan tidak hanya menguji dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga mengungkap rangkaian fakta sejarah, administrasi pertanahan, hingga kebijakan pemerintah yang menjadi akar persoalan.

Dokumen adat, arsip pemerintahan, serta sejumlah dokumen pertanahan menunjukkan bahwa tanah tersebut diperoleh secara sah oleh masyarakat adat Kapeh Panji pada masa pendudukan Jepang, jauh sebelum Indonesia merdeka. Fakta sejarah itu kini menjadi bagian penting yang ikut mengemuka dalam persidangan.

Berdasarkan dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, pembelian dilakukan pada tahun 1944 dari para ninik mamak di Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, melalui dua bidang tanah atau persil yang berbeda.

Persil pertama dibeli dari kaum Suku Pitopang Koto Kaciak seharga f8.000. Transaksi tersebut diperkuat Surat Kebulatan Kerapatan Adat Nagari Batu Balang tertanggal 10 Agustus 1944 serta Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 11 Agustus 1944 yang ditandatangani para penjual, saksi adat, imam, khatib, kepala nagari hingga Demang Muda Tanjung Pati.

Persil kedua dibeli dari sejumlah ninik mamak di Nagari Bukik Limbuku dengan nilai f3.300 melalui surat jual beli bermaterai yang diketahui Kepala Nagari Bukik Limbuku dan Demang Muda Tanjung Pati.

Dokumen tersebut menjelaskan, masyarakat adat Kapeh Panji membeli tanah itu setelah bermusyawarah mencari tempat tinggal baru akibat kondisi kehidupan pada masa pendudukan Jepang yang dinilai tidak lagi memungkinkan bertahan di kampung asal di Kenagarian Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Tanah yang dibeli kemudian berkembang menjadi kawasan permukiman sekaligus sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun. Setelah Indonesia merdeka, sebagian warga kembali ke kampung asal, sementara sebagian lainnya tetap menguasai dan mengelola lahan tersebut.

Dalam perjalanan waktu, sebagian lahan yang tidak digarap dimanfaatkan sementara oleh pensiunan TNI, Polri, dan masyarakat lainnya melalui Surat Izin Menggarap (SIM) yang diterbitkan pemerintah daerah. Menurut dokumen sejarah masyarakat adat, izin tersebut tidak menghapus hak asal kepemilikan masyarakat adat atas tanah dimaksud.

Persoalan mulai berkembang pada tahun 1983 ketika Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sebagian tanah seluas sekitar 501.780 meter persegi sebagai tanah pertanian absentee.

Pangka Tuo Duo Baleh menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai dan tanpa meminta keterangan pemangku hak adat sehingga memicu persoalan penguasaan tanah yang berlangsung bertahun-tahun.

Pada 19 Mei 1995 masyarakat adat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota. Namun, permohonan itu ditolak pada April 1996 karena tanah masih berstatus absentee berdasarkan Keputusan Bupati Tahun 1983.

Perjuangan masyarakat kemudian memperoleh titik terang setelah BPN Wilayah Sumatera Barat pada tahun 1997 menerbitkan Surat Nomor 410/189/BPN-97 yang meminta Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota meninjau kembali bahkan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta penguasaan masyarakat adat.

Langkah tersebut berlanjut dengan kesepakatan antara masyarakat adat Kapeh Panji dan para penggarap pada 18 Desember 2007. Dalam kesepakatan itu sekitar 40 persen lahan tetap dikelola penggarap, sedangkan sekitar 60 persen dikembalikan kepada masyarakat adat Kapeh Panji.

Puncaknya terjadi pada tahun 2019 ketika Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2019 yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 854/BLK/1983 sehingga status tanah tidak lagi menjadi tanah negara berstatus absentee dan kembali diakui sebagai hak masyarakat adat Kapeh Panji.

Fakta tersebut turut terungkap dalam persidangan. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona SH, di hadapan majelis hakim menyatakan bahwa setelah keputusan pencabutan diterbitkan, tanah tersebut kembali menjadi hak masyarakat adat Kapeh Panji.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi, Syafri Yunaldi SH, menilai perkara yang sedang disidangkan tidak dapat dipandang hanya dari dugaan pemalsuan tanda tangan semata. Menurutnya, sejarah kepemilikan tanah, proses pemberian kuasa, pencabutan status absentee, hingga penerbitan sertifikat merupakan satu rangkaian fakta yang saling berkaitan dan perlu dibuka secara utuh dalam persidangan guna memperoleh kebenaran materiil.

Tim penasihat hukum juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan tanah dapat dihadirkan sebagai saksi sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai perjalanan status hukum tanah adat Kapeh Panji.

Naskah ini merupakan Bagian I yang mengulas sejarah kepemilikan Tanah Adat Kapeh Panji sejak tahun 1944 hingga pengakuan kembali hak masyarakat adat melalui pencabutan status tanah absentee pada tahun 2019.

Bagian berikutnya akan mengulas proses pemberian kuasa, pencabutan kuasa, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga munculnya perkara pidana yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

TIM INVESTIGASI




Jejak 81 Tahun Tanah Adat Kapeh Panji: Dari Transaksi Adat hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen

Status Absentee Dicabut, Hak Tanah Adat Kapeh Panji Kembali Diakui, Kini Jadi Fakta Penting di Persidangan

Terbuka di Persidangan! Dokumen Tahun 1944 Perkuat Sejarah Kepemilikan Tanah Adat Kapeh Panji

Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Tak Bisa Dipisahkan dari Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji

BPN Pernah Minta Status Absentee Ditinjau, Kini Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji Jadi Sorotan Sidang

Hak Adat Kapeh Panji Diakui Kembali, Sejarah Kepemilikan Tanah Mengemuka di Pengadilan

Menguak Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji: Pembelian Sah Tahun 1944 hingga Berujung Perkara Pidana

Eksklusif! Delapan Dekade Perjalanan Tanah Adat Kapeh Panji Terkuak di Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen

Terungkap! Sejarah Tanah Adat Kapeh Panji Sejak 1944 Jadi Kunci Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar