Aksi "Sumbar Menggugat" Berhasil Robohkan Pagar Kejaksaan Tinggi, SEMMI Cabang Padang Kecam Sikap Arogansi Pihak Kejaksaan
Padang, 10 Juli 2026 | Gelombang Arogansi protes yang tergabung dalam Sumbar Menggugat oleh SEMMI Cabang Padang, FKPP Sumbar, OJOL Sumbar Bergerak, Barisan Mahasiswa UIN Melawan mengguncang Kota Padang melalui aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat , Jumat (10/7). Aksi yang membawa tujuh tuntutan tersebut berakhir ricuh setelah terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian saat massa aksi merobohkan pagar Kejati Sumbar
Massa aksi yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, kepemudaan dan OJOL menyuarakan desakan agar Kejaksaan Agung melakukan reformasi total, mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, serta menghapus praktik-praktik impunitas yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Aksi diawali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang dengan penyampaian orasi, pembentangan spanduk, serta pembakaran ban sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan matinya supremasi hukum. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melanjutkan penyampaian aspirasi.
Koordinator Lapangan, Dzikri Hutabari menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang dinilai kehilangan integritas.
"Kami turun ke jalan bukan untuk mencari kericuhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi rakyat yang sudah terlalu lama kehilangan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan. Dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi penegak hukum tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan. Sangat disayangkan, sudah 6 kali kami demo disini tapi kejaksaan tinggi Sumbar terkesan lamban," tegas Zikri Hutabri.
Ketua Umum SEMMI Cabang Padang, Aulia Eka Putra mengecam gaya arogansi Kajari Padang dan Kejati Sumbar yang teriak-teriak dan penuh amarah begitupun tindakan represif yang terjadi selama aksi berlangsung. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh aparat negara.
"Kami sangat kecewa dengan sikap arogansi yang diperlihatkan tidak ada bedanya Kajati dan Kajari sangat tidak mencerminkan etika profesi hukum dan kami mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap massa aksi. Negara tidak boleh membungkam kritik mahasiswa dan pemuda dengan pendekatan kekerasan. Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Jika memang ada kritik dan aspirasi yang disampaikan, seharusnya menjadi peringatan dan bahan evaluasi institusi, bukan dengan sikap arogan dan mental sok kuasa, apalagi tindakan yang membenturkan massa aksi dengan aparat yang menyebabkan peserta aksi mengalami kekerasan fisik, terluka , memar, maupun gangguan pada penglihatan akibat semprotan APAR."
Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Progresif (FKPP Sumbar) Rahul menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.
"Kami hadir membawa kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Tuntutan kami sederhana, yakni penegakan hukum yang bersih, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila dugaan pelanggaran hukum melibatkan pejabat tinggi, maka proses hukum juga harus dilakukan secara terbuka tanpa perlindungan terhadap siapa pun."
Rahul menambahkan bahwa gerakan mahasiswa dan pemuda akan terus mengawal berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di sektor penegakan hukum, termasuk kasus-kasus korupsi di Sumatera Barat yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terungkap.
Melalui aksi tersebut, massa kembali menegaskan tujuh tuntutan utama, di antaranya mendesak penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang menyeret Jampidsus, reformasi menyeluruh di tubuh Kejaksaan, penghapusan praktik impunitas, pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang, serta penanganan perkara-perkara korupsi di Sumatera Barat secara transparan dan berkeadilan.
SEMMI Cabang Padang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kritik kepada institusi negara tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
TIM

Posting Komentar